Merauke, Mmcnews – Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian 16 laptop yang terjadi di SMK Negeri 3 Merauke. Dalam konferensi pers yang diadakan, Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, mengumumkan bahwa tim opsnal Rajawali Satreskrim Polres Merauke berhasil menangkap pelaku, JT, dan menyita 7 dari 16 laptop yang dicuri.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar jam 21.30 di salah satu rumah warga di Mopah Lama. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan, tim Rajawali Reskrim Polres Merauke melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Selain itu, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain atau penadah dalam kasus ini.
Sekolah yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 64.000.000. Polres Merauke menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat. (Gilang/Linthon)














