Polres Sampang Ciduk Pelaku Pencabulan

Screenshot 20240103 194128 Copy 969x607

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Nawab mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Ipda Sujianto juga menyampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang.

Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat Nawab dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

  LLHPB Aisyiyah Gandeng BPBD Kab. Sampang Sosialisasi Tanggap Bencana

(Man)

Tinggalkan Balasan