Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong

  • Bagikan

Penembakan yang dilakukan MM, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 3 pagi. Ia yang sedang tidur kaget saat mendengar ayamnya kelabakan. Saat diintipnya melihat ada orang tidak dikenal atau korban, lalu ditembakannya senapan angin sebanyak satu kali mengenai korban SY.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” lanjutnya. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan