KUPANG- Ketua Fraksi PSI DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Junaidin Mahasan meminta perbankan dan lembaga pembiayaan tidak menagih kewajiban kredit korban gempa Flores dengan pola seperti kondisi normal. Ia mengatakan banyak warga terdampak masih berupaya memulihkan usaha dan sumber penghidupan mereka setelah bencana.
“Jangan sampai korban gempa ditagih seperti kondisi normal. Ekonominya saja belum pulih,” kata Junaidin, Sabtu (3/10/2026).
Junaidin mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terdampak mengenai kewajiban kredit dan cicilan yang kembali ditagihkan, sementara sebagian warga kehilangan tempat usaha, peralatan kerja, perahu, hingga sumber mata pencaharian.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kemampuan membayar debitur sangat berkaitan dengan pulih atau tidaknya aktivitas ekonomi mereka.
Keluhan serupa juga muncul dalam pemantauan Ombudsman RI di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Dalam hasil pemantauan yang disampaikan pada Jumat (2/10), Ombudsman menerima aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan penundaan pembayaran kredit karena aktivitas ekonomi warga terdampak belum kembali normal.
Junaidin mengatakan lembaga keuangan perlu membedakan debitur yang tidak mau memenuhi kewajiban dengan debitur yang belum mampu membayar karena terdampak langsung bencana.
“Jangan melihat korban gempa hanya sebagai nomor rekening atau debitur, tetapi sebagai manusia yang sedang berjuang membangun kembali kehidupannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 September 2026 telah menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT. Wilayah tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada dan Sikka. Kebijakan itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penilaian secara terpisah. Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan dan sejumlah lembaga jasa keuangan lainnya.
Karena itu, Junaidin meminta pemerintah daerah bersama perbankan dan lembaga pembiayaan segera melakukan pendataan debitur terdampak serta membuka layanan khusus di wilayah bencana. Menurutnya, keberadaan kebijakan relaksasi harus diikuti dengan penyampaian informasi dan mekanisme yang mudah dipahami masyarakat hingga ke tingkat kampung.
“Jangan sampai OJK sudah memberikan ruang relaksasi, tetapi masyarakat tidak mengetahui mekanismenya. Jangan sampai kebijakan sudah ada, tetapi korban tetap merasa dikejar-kejar tagihan,” katanya.
Junaidin, yang juga Sekretaris DPW PSI NTT, menilai pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun hunian sementara. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan mata pencaharian warga dapat kembali berjalan agar masyarakat secara bertahap mampu memperoleh pendapatan dan memenuhi kewajibannya.
“Jangan paksa ekonomi korban berlari, sementara kakinya baru saja terluka,” ujar Junaidin.
Ia menambahkan, tujuan pemulihan bencana pada akhirnya bukan membuat korban terus bergantung pada bantuan, melainkan memulihkan kemampuan masyarakat untuk kembali bekerja, berusaha dan memperoleh penghasilan.
“Beri mereka ruang untuk bangkit, bukan tekanan untuk membayar ketika mereka bahkan belum mampu memulai kembali kehidupannya,” katanya.














