MMCNEWS.ID | Seorang sales produk kecantikan bernama Erni Ningsih (38), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, melaporkan dugaan penggelapan mobil dan motor yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mojoagung dengan nomor laporan STTLPM/23/VI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/Polres Jombang/Polda Jatim, pada 7 Juni 2025.
Erni mengatakan, mobil Toyota Calya tahun 2018 dengan nomor polisi N1175IF dan motor Honda Scoopy miliknya awalnya disewa oleh terlapor berinisial HA (57), warga Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. HA menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membantu proses pendaftaran anaknya ke TNI.
“Mobil saya tidak dikembalikan, padahal sebelumnya dia biasa menyewa,” ujar Erni saat ditemui wartawan, Senin (16/6/2025).
Pembayaran sewa kendaraan berjalan lancar hingga April 2025, namun mulai Mei hingga Juni kendaraan tersebut tidak kembali. HA sempat memberi alasan bahwa mobil dibawa anaknya ke Sidoarjo dan mengirimkan lokasi palsu melalui GPS.