MMCNEWS.ID | Seorang sales produk kecantikan bernama Erni Ningsih (38), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, melaporkan dugaan penggelapan mobil dan motor yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mojoagung dengan nomor laporan STTLPM/23/VI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/Polres Jombang/Polda Jatim, pada 7 Juni 2025.
Erni mengatakan, mobil Toyota Calya tahun 2018 dengan nomor polisi N1175IF dan motor Honda Scoopy miliknya awalnya disewa oleh terlapor berinisial HA (57), warga Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. HA menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membantu proses pendaftaran anaknya ke TNI.
“Mobil saya tidak dikembalikan, padahal sebelumnya dia biasa menyewa,” ujar Erni saat ditemui wartawan, Senin (16/6/2025).
Pembayaran sewa kendaraan berjalan lancar hingga April 2025, namun mulai Mei hingga Juni kendaraan tersebut tidak kembali. HA sempat memberi alasan bahwa mobil dibawa anaknya ke Sidoarjo dan mengirimkan lokasi palsu melalui GPS.
Setelah diselidiki, terungkap bahwa mobil dan motor milik Erni telah digadaikan oleh HA tanpa izin.
Kuasa hukum Erni, Syarahuddin, menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut dan berjanji akan mengembalikannya, namun janji itu tidak ditepati.
Meski sempat dilakukan proses mediasi, pelaku tetap ingkar janji sehingga laporan diproses secara hukum.
“Kami lanjutkan ke jalur hukum karena kesepakatan diabaikan,” kata Syarahuddin.
Reporter: Adi















