Jambi mmcnews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa (Helen) Dian Krisnawati bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 31 Maret 2026.
Adapun agenda sidang hari ini pembacaan Eksepsi dari Terdakwa (Helen) Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya, namun Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Adapun terdakwa (Helen) Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Perkara
Pertama : Primair Pasal 137 Huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 137 Huruf b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,














