Lengkapi Kelengkapan Saat Berkendara Memiliki Sim Agar Selamat Dan Aman Dijalan.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id. Kasi Sim Dirlantas Polda Jambi memberikan himbauan tentang Kepemilikan Sim yaitu sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 77 ayat 1 menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Sim yaitu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi , sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaran bermotor.

Untuk itu Ditlantas Polda Jambi memberikan inovasi pemberitahuan melalui SmS blast telkomsel broadcast My Ads untuk mengajak semua masyarakat Kota Jambi untuk bisa melengkapi salah satu persyaratan dalam berkendara yaitu Memiliki Sim.

Sms blast telkomsel broadcast My Ads ini juga sebagai pemberitahuan dan pengingat kepada semua masyarakat kota jambi agar tidak lupa bagi yang telah memilki Sim agar tidak lupa memperpanjang Sim nya sebelum masa berlaku Sim tersebut habis karna jika masa berlaku Sim sudah lewat Pemohon Sim wajib kembali ke Pembuatan awal atau baru kembali dengan prosedur yang telah ditentukan.

Bagi yang ingin memiliki Sim bisa langsung datang ke Satpas Polres dan Polresta terdekat dengan mengikuti prosedur persyaratan pembuatan Sim yaitu.

1 Ktp (usia 17 tahun ke atas)
2 surat Hasil keterangan Sehat Jasmani dan rohani
3 Surat hasil lulus Psikologi
4 Melakukan Tes tertulis dan praktek di Satpas Polres/ Polresta

dan bagi yang ingin memperpanjang Sim yang masa berlakunya akan habis kami ditlantas polda jambi menghadirkan pelayanan Sim Keliling yang ada di pelataran Parkir Mall Wtc dan Jamtos. (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan