Kedua : Primair Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lebih Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini Terdakwa (Helen) Dian Krisnawati menjalani pidana perkara Narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi pada tanggal 7 April 2026. (Tim)














