MMCNEWS.ID | Syarahuddin, Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik di Jombang memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Warsubi yang menggelar jobfit untuk 21 pejabat eselon IIB di lingkungan Pemkab Jombang.
Menurut Praktisi Hukum, Syarahuddin. Pelaksanaan jobfit tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menunjukkan komitmen Pemkab Jombang dalam menerapkan prinsip meritokrasi, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.
“Jobfit ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi murni menilai berdasarkan kompetensi. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujar Syarahuddin kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Syarahuddin mengatakan seluruh ASN yang telah memenuhi syarat, terutama yang sudah menduduki jabatan selama minimal dua tahun, wajib mengikuti proses jobfit sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perundang-undangan.
“Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan. Syaratnya sudah jelas ada di dalam regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan mutasi ataupun seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pemkab harus melaksanakan jobfit terlebih dahulu kepada pejabat eselon IIB seperti kepala dinas dan kepala badan.