BOGOR | MMCNews.id, – Kasus tawuran pelajar yang telah mengguncang masyarakat Kabupaten Bogor kini meninggalkan pertanyaan besar: Apakah perlindungan hukum bagi anak justru akan membuat pelaku kekerasan lepas tangan?!
Kuasa hukum keluarga korban, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, mengakui bahwa proses hukum masih di tahap awal penyidikan – NAMUN MALAH MENEGASKAN AKAN MENGEDEPANKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, padahal kasus ini jelas merupakan tindakan kekerasan yang merugikan salah satu pelajar!
“Karena korban dan terduga masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” ujar Endang kepada wartawan pada Senin (16/02/26) – seolah-olah status anak menjadi alasan untuk mengurangi tekanan hukum!
Meskipun dia menyebut merujuk pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, namun ketika ditanya tentang kemungkinan pasal berlapis yang bisa memberikan konsekuensi yang lebih berat, Endang malah menyalahkan penyidik!
“Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu ranah penyidik,” katanya – seolah tidak mau bertanggung jawab untuk mengupayakan hukuman yang setimpal!















