Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos. M.Si menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV berdurasi 42 detik, yang menunjukkan tersangka datang dalam keadaan mabuk, melakukan pengancaman, dan merusak dengan memecahkan etalase kaca serta beberapa toples barang dagangan.
“Motif tersangka melakukan pengrusakan masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, tersangka tidak dapat mengendalikan diri saat dipengaruhi miras, sehingga melakukan pengrusakan,” tandas Yustinus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. ***