Tim Rajawali Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Mengamankan Pelaku Pungli

  • Bagikan

MUAROJAMBI | MMCNEWS- Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, pada hari ini, Selasa (18/01/2022) sekira pada pukul 11.00 Wib, berhasil mengamankan 1(Satu) orang pelaku Pungutan liar (Pungli) berinisial AS (32) yang merupakan salah seorang warga RT 09, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Anshori, melalui Kasihumas AKP Amradi, S.E, menjelaskan. Bahwa Satu orang pelaku Pungli Inisial AS (32) diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A-14/I/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi.

” Untuk Kronologis Kejadian, terjadi pada hari ini, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, melaksanakan Patroli dengan sasaran Pungli di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, yang mana saat sampai di Rt.09 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melihat pelaku ini sedang berada ditengah jalan dan mengutip uang dari sopir truck batubara yang melintas,”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan