Viral  

Tindaklanjuti Larangan Mudik, Polres Bojonegoro Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Bojonegoro ]MMCNews.Id , – Untuk mendukung aturan Pemerintah adanya Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin(26/4/2021).

Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dihadiri Kapolres Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Dandim 0813/Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, para pejabat utama Polres Bojonegoro, Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro, Danki 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Komandan Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, Ketua Banser dan Ketua kokam Muhammadiyah.

Dalam Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H selaku Pimpinan Apel Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH dan Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf. Bambang Hariyanto.

Sambutan Kapolda Jatim yang dibacakan oleh Bupati Bojonegoro selaku Pimpinan Apel mengatakan bahwa Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik Lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Masih dalam sambutannya bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

“Dengan diberlakukannya Larangan Mudik Lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilisasi pada saat Lebaran nanti,” tandas Anna Mu’awanah.

Tinggalkan Balasan