Kemudian dilakukan penggeladahan terhadap pakaian yang dikenakan oleh tersangka a.n. ROBIN akan tetapi tidak ditemukan barang bukti, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat tersangka a.n. ROBIN dilakukan penangkapan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram di dalam Selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri
Dihadapan penyidik tTersangka mengakui bahwa tersangka melemparkan barang bukti (Narkoba) tersebut kearah selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah pada saat dilakukan penangkapan serta diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah milik tersangka yang ia dapat dari orang yang bernama sdr. JO (nama panggilan) mengaku beralamat di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat Saat ini Barang Bukti Berupa
– 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram, terhadap Tersangka Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat ke Polres Lahat dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















