MMCNews, Lahat – Sumsel: 15 November 2025.

Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota DODI PERMANA, S.H. beserta anggota Unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan meringkus Tersangka Pelaku (TP) seorang laki- laki berinisial:ROBIN (25 tahun) warga yang berlamat di kelurahan Pasar Bawah Jl. Gotong Royong Dusun I Rt. 001 Rw. 003 Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kemudian Teesangka diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat berdasarkan Laloran Polisi
LP / A – 102 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 November 2025.
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu LISPONO. SH. Mengatakan Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat yang dilakukan oleh sdr. ROBIN
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, maka pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 21.00 wib Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka a.n. ROBIN yang mana pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kemudian dilakukan penggeladahan terhadap pakaian yang dikenakan oleh tersangka a.n. ROBIN akan tetapi tidak ditemukan barang bukti, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat tersangka a.n. ROBIN dilakukan penangkapan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram di dalam Selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah Pasar Bawah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri
Dihadapan penyidik tTersangka mengakui bahwa tersangka melemparkan barang bukti (Narkoba) tersebut kearah selokan di pinggir jalan depan Kantor Lurah pada saat dilakukan penangkapan serta diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah milik tersangka yang ia dapat dari orang yang bernama sdr. JO (nama panggilan) mengaku beralamat di Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat Saat ini Barang Bukti Berupa
– 1 (satu) paket Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto: 0,22 (nol koma dua dua) gram, terhadap Tersangka Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka a.n. ROBIN EPENDI Bin MUHAMAT SAFRIL (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat ke Polres Lahat dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















