Jambi mmcnews.id Supiati warga Desa Parit Culum II , Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menunggu kepastian hukum yang di laporkan enam tahun lalu di Polda Jambi, tidak ada tindak lanjut senin 12 Oktober 2026.
Irwan Fahria SH Kuasa Hukum pelapor dan didampingi anak pelapor Dimas Saputra, kembali mendatangi Polda Jambi, untuk memfollow up laporan tersebut di ruang penyidik Direskrimum Polda Jambi.
Mereka diterima oleh penyidik IPDA Guntur, di bagian Kasubdit II Direskrimum Polda Jambi.
Kuasa hukum pelapor Irwan Fahria SH, kasus perkara tanah atas nama pelapor Dimas Saputra ini sudah bergulir dari tahun 2020 lalu.
Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supiati, dengan luas tanah kurang lebih 0,5 Hektare yang berada di desa Parit Culum II, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Irwan Fahria SH menyebutkan saat ini sudah diduduki dan sudah jual belikan oleh terlapor atas nama Zakir.
” Jadi kedatangan kami hari ini di Polda Jambi, untuk mem follow up untuk menanyakan kembali laporan tersebut. Mudah mudahan dengan pergantian Kapolda yang baru di lantik oleh Kapolri baru Sayudi, kasus cepat ditindak lanjuti ke kejaksaan, harap Irwan Fahria SH , pada penyidik di Direskrimum Polda Jambi.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan Supiati pada 18 September 2020, dengan nomor LP/B/-118/2020/IX/Polda Jambi/SPKTC. (ZOEL)














