Memanas. Sidang Prapradilan Atas Kasus Kematian Brigadir Eko Di Pengadilan Negri Jambi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id. Sidang Praperadilan kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan surat dan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada rabu 14-10-2026.

Empat orang tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Dudi Handika Rahman, Eleon Besta Dewo, Muhammad Adi, dan Eko Friandico yang didampingi penasihat hukum, Chris Januardi SH.MH selaku pemohon, sedangkan termohon, adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi.

Pemohon, Menyoroti dugaan malprosedur penyidikan dan tidak dimintanya keterangan almarhum serta ketiadaan saksi/ahli dan surat visum yang sesuai pada tahap awal.
Mengungkap adanya BAP fiktif atau “siluman” atas nama saksi kunci Eka Purnama yang mengaku tidak pernah diperiksa secara resmi melalui surat panggilan tanggal 23 Juli 2026, melainkan hanya diinterogasi singkat lewat telepon.

Memersoalkan surat permintaan autopsi yang dinilai salah prosedur karena mencantumkan nama Eko Friandico.

Untuk diketahui, sidang ini mendapat pemantauan langsung dari perwakilan Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat untuk menjaga transparansi.

Brigadir EWS sebelumnya ditemukan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di sebuah kamar kos di Tanjung Jabung Timur pada 18 Juli 2026. Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka ( lima personel Polri yang kini sudah di PTDH dan satu warga sipil). (ZOEl)

  • Bagikan