Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2019-2024.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, Penyidik pada kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada Senin 12-10-2026.
1. (F) , SE BINTI H. A selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP- 05/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 05 /L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

2. (HE) . S.T. M.M selaku Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

3. (Y) , SKM Binti A selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin tahun 2019 sampai dengan April 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- PRIN- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

4. (RA) , SE BIN HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan Nopember 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 06/L.5/Fd.2/10/2026 2026 tanggal 12 Oktober 2026.

5. I, SH Bin H.M.S (Alm) selaku Direktur CV. Berkah Bersama
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

6. Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Bahwa saat ini terhadap Tersangka Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024, belum dilakukan pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan Sakit, yang bersangkutan sedang dirawat sejak tanggal 05 Oktober 2026 sampai dengan saat ini mejalani perawatan inap di Rumah Sakit Pramita Labotarium Medis di Bukit Tinggi dengan diagnosa sebagia berikut :
– Cerebral Infarction (Stroke Iskemik)
– HemiPlegia (Kelumpuhan total pada satu sisi tubuh)
yang dikeluarkan oleh dr.Taufan Nugroho berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

• Bahwa tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka.
• Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
• Bahwa sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.
• Bahwa perbuatan Tersangka telah melanggar
• Primair : Pasal 603 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
• Subsidiair : Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Bahwa ke 3 (tiga) orang Para Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Jambi dan 2 (dua) orang di Rutan Perempuan Jambi Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

• Bahwa akibat perbuatan para Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.19.549.137.859 (sembilan belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Kasus Posisi
– Setwan DPRD Kab. Merangin adalah merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus dan mengelola kegiatan dalam rangka memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD agar lembaga legislatif ini bisa menjalankan wewenang dan fungsinya (pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut diatas, Setwan DPRD Kab. Merangin diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Kab. Merangin. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya :
– Para pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui ada nya pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelola nya, pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.
– Terdapat pencairan anggaran / pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif
– Terjadi pengiriman / transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Kab. Merangin kepada rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Terdapat pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada bukti dokumen pertanggungjawabannya
– Ditemukan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang sengaja di kosongkan atau tanpa dituliskan jenis pengeluaran dan jumlah pengeluaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga para PPTK tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anggaran yang telah dicairkan.
– Ditemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (Humas)

  • Bagikan