Aksi Pengerusakan Fasilitas Pemerintah Dan Rumah Toko, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada dilapangan.

 

“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat”ungkapnya.

 

Untuk diketahui bahwa kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi.

(R.I)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan