Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras

  • Bagikan
Foto hasil unduhan internet

Wanprestasi:

Jika rentenir melanggar perjanjian (misalnya, menagih dengan cara yang tidak wajar atau menolak pengembalian pinjaman), dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi.

Tindak Pidana Rentenir:

Rentenir dapat dipidana jika praktik mereka melibatkan tindak pidana, seperti:

Ancaman Kekerasan (Pasal 335 KUHP): Jika rentenir melakukan ancaman atau tindakan kekerasan untuk menagih utang.

Perampasan (Pasal 335 KUHP): Jika rentenir melakukan perampasan barang untuk membayar utang.

Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP): Jika rentenir menyebarkan informasi yang merusak nama baik peminjam.

Penipuan dan Penggelapan: Jika peminjam utang secara sengaja tidak membayar dengan niat jahat.

Perlindungan Hukum:

Perlindungan Data Pribadi:

Penyebaran data pribadi terkait utang oleh rentenir dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Oknum Polisi RA yang Ingkar dengan Pengusaha Rental Asal Sidomulyo

Pengaduan ke Polisi:

Jika peminjam merasa diancam atau diteror oleh rentenir, mereka dapat melaporkan ke polisi.

Perlu diingat:

Tidak ada sanksi pidana untuk bunga tinggi:

Pemberian bunga tinggi oleh rentenir tidak secara langsung melanggar hukum pidana.

Laporan ke polisi:

Jika rentenir melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau pencemaran nama baik, peminjam dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian

Kendati demikian Undang undang baru yang disahkan RENTENIR TANPA IZIN adalah KRIMINAL
Dapat DIPENJARA 1 TAHUN dan denda 50JT
Pasal 273 KUHP BARU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan