Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Kepada DPRD

  • Bagikan

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Pj. Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M., menyerahkan kedua Ranperda kepada Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, Rabu (5/10/2022)

Lahomi | MMC –  Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Nias Barat pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (5/10/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Pj. Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M., Anggota DRPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan para pimpinan OPD serta hadirin lainnya.

Adapun kedua Ranperda yang disampaikan Bupati Nias Barat yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo.

Dalam nota pengantarnya Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

Disamping itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu mencabut dan mengganti Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan