Bojonegoro, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai. Operasi menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (08/09/2026).
Operasi ini melibatkan unsur Forkopimda. Di antaranya Satpol PP, Polisi Militer, TNI – Polri, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kominfo, Bagian Ekonomi, dan Bea Cukai.
Tim gabungan yang terbagi dua tim bergerak menyisir toko kelontong, grosir, hingga warung di beberapa desa di Kecamatan Tambakrejo. Seperti Desa Malingmati, Tambakrejo, dan Bakalan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pita cukai pada kemasan rokok yang dijual.
“Tujuan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari cukai tembakau. Sekaligus memberi efek jera kepada penjual,” ujar petugas Bea Cukai di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan. Tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang mengancam.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas menjadi target utama dalam razia kali ini.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dengan tidak menjual dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal. Karena merugikan negara dan tidak menjamin keamanan produknya,” pungkas petugas.
Sementara di lokasi, Teguh Sugianto (39) pemilik toko di Desa Malingmati yang jadi sasaran operasi menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima rokok yang tidak ada cukai.
Ia mengakui meskipun ada beberapa sales yang menawarkan produk rokok tanpa cukai. “Saya pernah ditawari, namun saya tolak, ” ujarnya.
Teguh juga menjelaskan alasan tidak menerima tawaran rokok tanpa cukai. Karena, dia pernah mengikuti sosialisasi terkait rokok ilegal dan sanksi bila memperjual belikan.
Secara terpisah Kasatpol PP Bojonegoro Laila Nur Aini dalam keteranganya menyampaikan, tujuan utama operasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal disamping membahayakan kesehatan juga merugikan negara dari sisi pajak dan cukai.
Ia menjelaskan bahwa, sasaran operasi meliputi pasar desa, toko kelontong, ekspedisi pengiriman, dan warung kopi.
“Petugas fokus memeriksa keaslian pita cukai dan menertibkan peredaran rokok tanpa cukai, ” tegas perempuan asli Kepohbaru itu saat di konfirmasi melalui akun Whatssapp nya.
Ia menyebut, hasil untuk operasi ke-6 di wilayah Tambakrejo ini, hasilnya nihil. Tidak ditemukan rokok ilegal.
Namun jika ditemukan, Satpol PP akan menyerahkan penindakan kepada Tim Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang.
Masyarakat dan pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal karena dapat berdampak pada ancaman pidana.
“Peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian karena sangat merugikan pendapatan negara dari bea cukai. Padahal hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu juga membahayakan kesehatan karena bahan-bahannya tidak diketahui,” jelas Aini.
Pihaknya menegaskan, operasi seperti ini dipastikan akan terus berkelanjutan di seluruh wilayah Bojonegoro.
“Harapannya semoga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama barang kena cukai. Karena dapat berdampak pada ancaman pidana pada masyarakat yang menjual rokok tanpa cukai. Meskipun di wilayah Bojonegoro penghasil tembakau, aturan tetap harus diperhatikan dan ditaati, ” pungkas Bu Aini sapaan akrabnya penuh harap.
Pemkab Bojonegoro menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara rutin di wilayah lain. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga kepatuhan hukum dan mendukung program pemerintah pusat di bidang cukai. (Red/Dik).















