Sidoarjo-mmcnews.id Korban curas yang terjadi di dusun Japanan desa Popoh kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo, mengadu ke polsek Wonoayu.
Siti nurkolipah korban pencurian di sertai kekerasan dan penganiayaan melaporkan pelaku yang tetangga sendiri untuk mencari keadilan ke polsek Wonoayu.
Korban di dampingi oleh kuasa hukum Ali Maulidi DPD LIRA SIDOARJO menindak lanjuti laporan yang pernah di laporkan di polsek Wonoayu.
Kronologi nya pada pagi hari 16 september 2026 menjelang subuh saat korban yaitu Siti nurkolipah(53 th) akan berangkat kerja tiba tiba si korban,pelaku inisial SN (57 th) melakukan aksi dengan memaksa merebut anting anting yang di pakai korban untuk di tarik paksa.
Karena merasa ketakutan korban teriak minta tolong.
Hingga akhirnya pelaku saat itu sudah membawa senjata tajam melakukan aksi penyerangan.
Karena korban berontak dan melawan hingga sajam melukai tangan kiri hingga di larikan ke rumah sakit dengan jahitan 15.
“Anting anting kulo di tarik kaleh yu tun,kulo ngelawan terus kulo di bacok kaleh yu tun.” Terang kolipah sambil menunjukkan luka yg sudah di jahit.
Saat mendengar kejadian teriakan korban, suyanto( tetangga) membantu melerai dengan mengamankan alat yang di pakai untuk melukai korban dan di serahkan ke suadara Ronggo.dan kemudian di aman kan oleh saudar hadi.
“Kebetulan saya pas dengar teriakan minta tolong saya mencari pusat suara itu tak kira ada kebakaran,ternyata ada kejadian tetangga yang sudah berebut arit dan segera tak lerai tak aman kan dengan Ronggo yang saat iti juga ada di tempat.”ulas suyanto tetangga korban.
Ali Maulidi selaku kuasa hukum mendampingi korban untuk menindak lanjuti laporan ke polsek Wonoayu.menyampaikan bahwa polsek wonoayu masih melakukan proses mediasi antara pihak korban dan pelaku.namun salah satu tidak mau damai.
“Karena kasus ini kasus curas yang ancaman hukuman lima tahun mestinya tidak bisa di RJ (restorati justice).polsek janji akan segera untuk mempertemukan kembali secara formal dan di buatkan berita acara.”terang Ali Maulidi kuasa hukum korban.
Beliau juga menegaskan kalau tidak terjadi perdamaian,maka segera di naikkan ke penyidikan.
Karena secara obyektif mereka adalah tetangga di kawatirkan ada tindakan yang berlanjut dari pelaku dengan korban.
Ipda Dodon kanit reskrim polsek wonoayu saat di temui oleh awak media mmcnews menjelaskan bahwa tetap masih peduli dengan semua laporan yang masuk.
“Kita tetap proses dan kita sesuai progress progress.”ucapnya dengan singkat.(sis)














