Empat Perda Desa Jombang Bakal Dilebur, DPRD-Pemkab Siapkan Regulasi Omnibus

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD mulai menyiapkan langkah besar dalam penataan regulasi pemerintahan desa.

Empat peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa bakal dilebur menjadi satu regulasi terpadu melalui metode omnibus.

Penyatuan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kedudukan dan kewenangan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades), hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pembahasan awal ditandai dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (2/11/2026). Dalam rapat tersebut, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa.

Penyusunan perda melalui metode omnibus dilakukan untuk mengintegrasikan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam empat perda ke dalam satu payung hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam penjelasannya, Warsubi menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, pemerintahan desa membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat kewenangan, kelembagaan, serta kapasitas dalam mengelola potensi wilayahnya.

Menurutnya, desa tidak boleh hanya menjadi penerima program pembangunan, tetapi harus mampu menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” ungkap Warsubi.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi di tingkat pusat membawa konsekuensi terhadap sejumlah perda yang berlaku di Kabupaten Jombang. Pengaturan pemerintahan desa yang selama ini masih terpisah dinilai perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan maupun kewenangan.

Empat materi regulasi yang akan diintegrasikan meliputi pengaturan kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa, pemilihan kepala desa; serta Badan Usaha Milik Desa.

Melalui penyatuan tersebut, cakupan pengaturan tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan pemerintahan desa. Raperda juga akan memuat ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan, kerja sama antardesa, serta kelembagaan masyarakat dan adat.

Pengelolaan Keuangan dan BUMDes Jadi Perhatian
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut adalah tata kelola keuangan dan aset desa. Pemerintah desa dituntut mampu mengelola sumber daya yang dimiliki secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal ini penting karena pengelolaan keuangan dan aset berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan dan aset desa harus berdasarkan prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain memperkuat administrasi pemerintahan, raperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan potensi unggulan lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjalankan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam hal ini, BUMDes menjadi salah satu instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian desa.

Keberadaannya diharapkan tidak sekadar memenuhi persyaratan kelembagaan, tetapi benar-benar mampu menjalankan usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengembangan BUMDes diarahkan untuk membuka lapangan kerja, menciptakan peluang usaha, memperkuat produk unggulan desa, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Pengaturan Badan Usaha Milik Desa diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa, menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, mengembangkan produk unggulan desa, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa,” jelas Warsubi.

Di samping itu, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi bagian dari materi pengaturan. Pemkab Jombang bersama pemerintah kecamatan diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi fasilitasi, evaluasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Warsubi berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan pemerintahan desa dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

DPRD Tekankan Konsistensi Pelaksanaan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., menekankan bahwa penyusunan regulasi baru harus diikuti komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, keberhasilan sebuah perda tidak cukup diukur dari proses pembentukan maupun kelengkapan materi hukumnya. Hal yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Keberhasilan pengaturan desa ini tidak semata-mata ditentukan oleh tersusunnya regulasi. Lebih dari itu, diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakannya secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama,” ujarnya.

Hadi berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif mampu menghasilkan perda yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Jombang.

“Melalui pembahasan yang terbuka, cermat, dan sinergis, kita berharap dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pijakan yang kokoh bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan rencana peleburan empat perda tersebut, pekerjaan selanjutnya bukan sekadar menyederhanakan jumlah regulasi. Substansi aturan harus benar-benar mampu memberikan kejelasan mengenai kewenangan kepala desa, fungsi pengawasan BPD, mekanisme pilkades, hingga pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.

Sebab, regulasi yang lebih terpadu hanya akan memberikan dampak nyata apabila diikuti pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, penyatuan empat perda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai penataan administrasi hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Jombang.

Reporter: Adi

  • Bagikan