Diding, Bandar Narkoba Jambi Dihukum 18 Tahun Penjara Dan Denda 2 Milyar

  • Bagikan
Oplus_0

Untuk diketahui vonis putusan hukum untuk terdakwa Diding ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa Diding alias Diding bin Teber selama 18 tahun penjara.

Kuasa Hukum terdakwa Dinding Ilham Kurniawan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan delik locus, dimana tempat terjadinya tindak pidana.

Sementara itu Ilham Kurniawan kuasa hukum Diding akan melakukan upaya banding dan tidak menerima keputusan Vonis itu, Ilham mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dalam tujuh hari kedepan. (zoel/riz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan