Mmcnews Lahat _Sumsel : 19 Oktober 2024.
Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H Tim Kuasa Hukum/Advokasi Calon Bupati Lahat Bpk Yulius Maulana.ST telah resmi melaporkan akun Tiktok @kulitint4 (Kuli Tinta) ke Kapolda Sumsel, diduga akun Tiktok tersebut dengan secara sengaja bertindak melakukan Tindakan Pidana berupa berita HOAX/ bohong disertai ujaran Kebencian dengan cara menyebarkan berita dalam bentuk Video berdurasi selama (3 menit 40 detik) di Medsos Tiktok berisikan Isu Calon Bupati Lahat Mengunakan Ijazah Palsu.

Atas unggahan yang sempat mencemarkan Nama Baik /Fitnah tanpa bukti Fakta yang Akurat sehingga tidak menutup kemungkinan akan memicu opini Publik/ Masyarakat timbul akan perpecahan. keributan, atas ulah Akun tersebut diatas sempat Viral pada Jumat (18/10/2024), memuat isi berita HOAX /Bohong untuk menjatuhkan Bapak Yulius Maulana.ST yang merupakan Salah satu Calon Bupati Lahat nomor urut 1(Satu) Orang yang disenangi, dekat dengan Masyarakat, sebagai Calon terkuat .
Sebagai tindak lanjut Tim Kuasa Hukum /Advokasi telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor dari Ditreskrimsus Polda Sumsel nomor : STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.
an. Lomeus Diaz Tampubolon, S. E.
Dalam laporan Tim Kuasa Hukum /Advokasi Yulius Maulana.ST Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H melampirkan barang bukti berupa Video nermuat Pencemaran nama baik, Fitnah disertai Ujaran Kebencian kepada Terlapor akan dikenakan KUHPid tentang Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan Teknologi Informasi dan Perlindungan kegiatan yang menggunakan internet.
UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu tanpa memiliki data dan izin akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). yang berbunyi ” Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Terhadap berita bohong /HOAK yang berdampak Pencemaran nama baik oleh akun Tiktok @kulitint4 milik (Kulitinta) jelas merupakan Fitnah disertai Ujaran kebencian
Dalam laporan itu, Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H Selaku Tim Kuasa Hukum/Pengacara Bpk. Yulius Maulana, kelada Awak Media mengatakan juga telah melampirkan Barang Bukti (BB) berupa video di Medsos atas Nama @kulitint4, dan bukti screenshot akun tiktok Kulitinta.















