MMCNews,ayat -Sumsel : 05 November 2025

Jajaran Satres Narkoba dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 95 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 03 November 2025.
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Lasunsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. PT. Servo KM .107 Desa Muara Lawai Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang dilakukan oleh 1 (Satu) orang Perempuan Ibu rumah Tangga (RT) yang bernama HERD Alias IDA Bin
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri -ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.30 wib telah ditangkap 1 (satu) orang Tersangka a.n. HERDA Alias IDA
Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada di depan rumah miliknya yang beralamat di TKP tsb, sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka berlari ke dalam rumah dan berhasil di lakukan penangkapan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat di dalam ruang tamu, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka didapatkan 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka /Pelaku
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik sdri. HERDA Alias IDA di dalam lemari plastik didapatkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 (tujuh puluh lima) paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi dan 6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.
Selain itu Polisi Lalu menemukan di dalam lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu. Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Selanjutnya tersangka a.n. HERDA WATI Alias IDA Binti BUSTOMI (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di dapat kan dari Tersangka Pelaku antara lain :76 (tujuh puluh enam) paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 20,59 (dua puluh koma lima sembilan) gram;3 (tiga) butir tablet warna Biru Muda Logo Ferrari diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;serbuk -serbuk warna Biru diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Brutto: 1,35 (satu koma tiga lima) gram;84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu; 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu;3 (tiga) unit Handphone Android;
1 (satu) buah kotak plastik transparan;
1 (satu) buah wadah permen merek Xylitol;
1 (satu) helai celana warna merah;
-uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah.
Kepada Tersangka pasal yang disangka kan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil EkstasiEkstasi)
Pewarta. Mar















