MMCNews, Lahat -Sumsel : 31 Oktober 2025.
Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Beserta anggota, berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 92 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Oktober 2025.


Dua orang Laki laki Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika jenis Ganja yakni inisial : ARAF (24 Tahun) dan Rekan nya YADI (42 Tahun) beralamat dari Desa Ulak Dabuk, kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Propinsi Sumatera Selatan
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja tepat nya di Kelurahan Pagar Agung Yang dilakukan oleh sdr. ARAF, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan aggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. ARAF dan YADI pada saat itu tersangka sedang berada didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No.Pol: BG xxxx S yang terparkir di halaman terminal Batay yang beralamat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat KabupatenbLahat.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan didalam mobil yang dikendarai tersangka,
Dihadapan Polisi kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk ia jualkan kembali di Kabupaten Lahat.
Selanjutnya tersangka kedua Tersangka berikut barang bukti 1(Satu) Paket Daun dan Batang kering terbungkus plastik warna hitam seberat 463 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga) Gram dan 1(Satu) Unit Handphone Android merek OPPO A71 warna cream sertav1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol : BG 8331 S. yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lannjut untuk Pasal yang disangka kan :
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta. Mar















