MMCNews, Lahat – Sumsel : 31 Oktober 2025

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebanyak 86 Orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,di lingkup Pemkab Lahat berlangsung sekira pukul 15.30 Wib tepat nya di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, turut hadi Wakil Bupati Lahat,Widya Ningsih, SH, MH, beserta para pejabat OPD dan unsur Forkopimda Kab. Lahat Acara terlaksana sesuai dengan Lampiran Bupati Lahat Nomor: 93&94/800.1.3.3/KEP/BKPSDM/2025 ter Tanggal :31 Oktober 2025 DiSinyalir CACAT ADMINISTRASI
Mencuat nya Informasi adanya kejanggalan Oknum Pejabat yang di lantik setelah usai dibacakan nama nama pejabat yang dilantik serta diambil sumpah jabatannya dan kejanggalan pun informasi Publik secara Upara Resmi Pelantikan tersebut tidak di agendakan dalam Rengiat Protokol sehingga seakan akan Upacara Pelanrikan terkesan dilaksanakan Emerganci secara dadakan
Pelantikan Para pejabat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penyegaran dan penataan organisasi, guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur sipil negara di berbagai sektor pelayanan publik.dan Kwalitas SDM serta Promosi Jabatan
Namun tak disangka dibalik Pelantikan Sejumlah Pejabat PNS tersebut timbul kejanggalan ternyata ada benerapa Oknum PNS diduga memiliki latar Jenjang karier yang belum ada jabatan dan belum memadai untuk dilantik serta memegang jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas di salah satu OPD kab.Lahat dan anehnya kedua Oknum tersebut dapat langsung dipromosikan Jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas ‘tutur sumber ‘
Selain kedua orang yang di Duga belum layak atau Tidak sesuai dengan jenjang karier tidak dijelaskan jabatan yang sebelum nya hanya jabatan baru yang ada di ucapkan dalam Surat lampiran keputusan Bupati Lahat tersebut
“Saya inisial Di, selaku (Sumber ) apa yang saya sampaikan bisa dipertanggung jawabkan diri nya mengatakan kepada awak media bahwa kedua Oknum yang dimaksud sebelum nya Seorang PNS dengan jabatan koordinator staf dan sebagai Kasubag di salah satu dinas jelas ini tidak bisa langsung dilantik menjadi sekretaris kepala dinas, karena kedua jabatan tersebut memiliki jenjang dan persyaratan yang berbeda Koordinator /Staf: Biasanya merupakan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Umum/JFU) atau Jabatan Fungsional, yang merupakan jenjang jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi PNS. Sementara Jabatan Sekretaris Kepala Dinas: Merupakan Jabatan Administrator (struktural eselon III), yang merupakan jenjang jabatan pimpinan tingkat menengah untuk Pengangkatan dan kenaikan jabatan PNS diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang mensyaratkan hal-hal berikut:
Syarat dan Prosedur: Pengangkatan ke dalam jabatan struktural (Administrator) memerlukan proses seleksi, seperti melalui uji kompetensi atau penilaian kinerja, dan harus memenuhi kualifikasi serta kompetensi Seseorang tidak bisa melompati beberapa jenjang sekaligus (misalnya, dari pelaksana langsung ke administrator) tanpa melalui prosedur yang ditetapkan
Ditambahkan nya Jika Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sesuai dengan kriteria atau prosedur yang berlaku masih tetap di laksanakan ini merupakan pelanggaran disiplin berat dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS yang dilantik, tetapi juga bagi pejabat yang berwenang melantik.
Sesuai Aturan dalam Per Undang Undangan bagi PNS yang Dilantik
/menerima jabatan yang tidak memenuhi kriteria dapat dianggap melanggar kewajiban dan dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pelanggaran ini sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam manajemen PNS/ASN. Bagi Pejabat yang Melantik
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang berwenang melantik PNS tanpa memenuhi syarat juga dapat dikenakan sanksi disiplin karena dianggap telah:
Menyalahgunakan wewenang.
Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak negatif yang ditimbulkan, yang bisa berupa hukuman disiplin sedang atau berat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang. Prosedur Penjatuhan Sanksi Proses penjatuhan sanksi melibatkan beberapa tahapan sesuai PP 94/2021:
Kepada Bapak Bupati Lahat dirinya meminta agar segera menurunkan TIM untuk melakukan Pemeriksaan Ulang Data Dokumentasi Para PNS yang sudah dilantik apakah benar dan sudah sesuai Aturan ‘ Pungkas nya.
Saat dikonfirmasikan Kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Marliansyah, S.Sos., M.Ap melalui Via Telp untuk klarifikasi terkait berita yang diturunkan dirinya menjawab berhubung jam kerja sudah usai diri nya meminta agar untuk datang ke kantor saja
(Pewarta Mar)















