BOJONEGORO | MMCNEWS – Pembangunan TPT di tepi jalan poros Kecamatan Purwosari – Ngambon, tepatnya berada dekat jembatan di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, mulai disoroti oleh warga yang melintas.
Pasalnya, pekerjaan proyek pemerintah yang sudah berlangsung sekian lama ini tanpa dipasang papan nama informasi proyek, dan ditemukan pembesian yang disambung sambung (stek) lantaran ukuran panjang besinya kurang mencukupi dengan ketinggian TPT.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pelaksana, pengawas, maupun mandor proyek, namun awak media tidak menjumpai salah satu pun dari mereka di lokasi tersebut.