Lamongan | MMC – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan gorong-gorong yang berada di ruas Babat–Jombang, tepatnya di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan publik. pasalnya dalam penherjaanya Proyek yang diketahui merupakan tanggung jawab Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur itu diduga menggunakan matreal bekas, dan melenceng dari spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan dalam konstruksi.
Telusur wartawan media ini di lokasi pekerjaan pembangunan TPT, ditemukan adanya penggunaan kembali matreal bekas bangunan lama, yang dioplos untuk pasangan batu struktur tembok penahan tanah. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keteknikan, tetapi juga berpotensi mengurangi kekuatan dan kualitas bangunan.
Tidak hanya itu, pada pemasangan gorong-gorong, didapati bagian atas saluran tersebut hanya ditimbun menggunakan tanah bekas galian, tanpa proses pemadatan dan perataan yang memadai. Akibatnya, permukaan jalan di atas gorong-gorong menjadi tidak rata, dan membahayakan pengguna jalan.
Parahnya lagi Kondisi demikian telah menelan bebrapa korban. Warga sekitar menyebutkan bahwa sedikitnya dua pengendara motor pernah terjatuh akibat permukaan jalan yang tidak rata di atas gorong-gorong tersebut.
“Kemarin Sudah ada dua orang pengguna motor jatuh,” ujar warga Desa Girik yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.29/7/25.
Selain persoalan teknis, di lokasi pekerjaan juga tidak di temukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak adanya papan nama proyek membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek. Hal ini jelas menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.(Red)














