“Kita hanya pekerja mas, kita di suruh pak kris orang suci Gresik untuk terkait Izin lingkungan dan Kecamatan silahkan tanya langsung ke manajemen kantor,” terang Bajuri. Jum’at (14/02/2025), malam.
Sementara secara terpisah, awak media mengkonfirmasi pihak kontraktor yang dimaksud dan pengawas berinisial S Jumat 14/02/2025 saat di hubungi via WA (WhatsApp) untuk mempertanyakan tentang legalitas yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Diduga pengerjaan dilakukan di malam hari oleh oknum Proveder Wifi tersebut biar tidak di ketahui oleh publik.
Banyaknya pengusaha Wifi terindikasi melanggar peraturan seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25”, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) “Permenkominfo No. 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika pemasangan kabel optik memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap lingkungan. (Red/Guh)