Dua Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan , Diringkus Satreskrim Polres Malang

  • Bagikan

Setelah dilakukan introgasi dengan Tim, pelaku mengakui bahwa telah menabrak korban menggunakan 1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Nissan warna merah (Tronton) yang mengenai tubuh korban dan kemudian melindas tubuh korban dengan roda truk belakang.

“pelaku mengakui kalau korban di tabrak dari belakang dan terlindas roda truk,”tutur kasat.

Lebih jauh AKP Donny mengungkapkan , saat pelaku di introgasi petugas Pelaku yang diketahui bernama W.Y Lk 39 tahun, Dusun Jaten Rt. 01/03 Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban , menjelaskan setelah menabrak, pelaku sempat menghubungi temannya yang bernama A.D., Lk, 28 Th, alamat Desa Dilem Rt 04 / 04 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Menurut Donny , kemudian Tim Bergerak untuk melakukan interogasi terhadap Pelaku yang sudah membantu menabrak korban di Cafe 88 Kecamatan Pakisaji kabupaten Malang.

  Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Setelah dilakukan Introgasi AD alias Dalbo mengakui bahwa dihubungi oleh WY (39) untuk mengecek kondisi korban yang ditabrak.

AD alis Dalbo lantas mengecek korban sekira jam 03.00 Wib, Dalbo selanjutnya menyeret korban dibawa ke warung Tegal ombo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang letaknya disamping cafe 88.

Lantas AD alias Dalbo melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan kondisi setelah terlindas kendaraan Truck Tronton.

Setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja di TKP hingga ditemukan Meninggal Dunia dengan kondisi pakaian setengah terlepas.

“atas kejadian tersebut WY dan AD alias Dalbo dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Akp Donny.

  Persibo Nglenyer Liga 2, Bupati Anna : Jangan Sia-Siakan Kesempatan Ini

Dari tangan kedua pelaku beserta korban petugas mengamankan berbagai barng bukti diantaranya
1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Hino warna merah (Tronton).
1 Buah kunci Truck.
1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru (Milik Pelaku).
1 Unit Handphone merk Realme warna Hijau (Milik AMELIA).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Putih (Milik ADI).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam (Milik Saksi DIDIT).
1 Buah Dompet Warna Hitam (Milik Pelaku).
1 Buah Kunci Café 88.
Celana dalam warna putih milik korban.
1 buah Tas warna Pink milik korban.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 355 KUHP jo Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan di ancam hukuman penjara paling lama

  Dirut RSUD pratama Iwan Sanuria Gaurifa Hadiri Pengukuhan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Nias Barat

Report : Diana/Ratri
Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan