Pandeglang-Banten | MMC – Proyek pembangunan Gedung Makan Bergizi Gratis (MBG)diDesa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten.Yakni menuai protes dari warga setempat.Perwakilan warga mendesak pihak pemilik proyek dan kontraktor agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dibanding mendatangkan pekerja dari luar wilayah.
Hidayat,selaku perwakilan warga Desa Angsana,mengungkapkan bahwa saat ini banyak warga desa yang benar-benar membutuhkan lapangan pekerjaan.Ia menyayangkan kebijakan pihak pengembang yang justru mempekerjakan pekerja dari luar daerah untuk proyek pembangunan MBG yang berdiri di tanah warga Desa Angsana
“Warga Desa Angsana benar-benar banyak yang membutuhkan pekerjaan.Kami meminta dengan sangat kepada pemilik pembangunan MBG agar jangan memakai pekerja dari luar wilayah,”ujar Hidayat saat memberikan keterangan kepada media.
Hidayat mengaku sudah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak lapangan.ia menghubungi salah satu orang kepercayaan proyek yang berinisial F.rd.
Namun, jawaban dari pihak perwakilan lapangan tersebut justru memicu kekecewaan warga.Menurut F.rd, keputusan membawa pekerja luar diambil demi mengejar target waktu dan faktor keahlian (bidang kerja).
“Alasan dari inisial Frd, mereka mempekerjakan orang luar wilayah karena alasan bidangnya (keahlian)dan ingin mempercepat pembangunan selesai,” kata Hidayat menirukan jawaban F.rd melalui chat whatsapnya.
Menanggapi dalih tersebut, Hidayat menilai jawaban pihak tersebut sangat tidak masuk akal.Menurutnya, untuk pekerjaan teknis tingkat rendah atau pekerjaan kasar, warga lokal sangat mampu dan siap bekerja.
“Menurut saya alasan seperti itu tidak logis.Karena untuk pekerjaan kasar seperti mencangkul dan meratakan tanah,apakah harus memakai alasan bidang keahlian atau sertifikasi khusus? Warga kami juga bisa melakukan itu,” tegas Hidayat
Guna mengantisipasi konflik sosial dan mencari jalan keluar yang adil,warga Desa Angsana meminta pihak-pihak terkait—baik pemilik proyek,kontraktor utama,maupun pemerintah desa untuk segera duduk bersama.
“Kami berharap kepada pihak terkait untuk bisa bertemu secara langsung. Kami ingin membahas terkait penyerapan pekerja lokal ini secara transparan,biar proyek berjalan lancar dan warga kami tidak hanya menjadi penonton di wilayah sendiri.”pungkasnya Hidayat selaku perwakilan warga Desa Angsana
Tepatnya pada hari Selasa 30juni sebelum mulainya bekerja kepala tukang memaparkan kepada awak media bahwa dirinya bersama tim baru bekerja selama sembilan hari di lokasi tersebut.Ia menegaskan bahwa posisinya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh pekerja lain.
“Kami baru sembilan hari bekerja di sini. hanya melanjutkan pekerjaan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut penjelasannya, sebelum ia mengambil alih,proyek ini awalnya digarap oleh pekerja asal Cirebon. Sementara itu,untuk bagian pemasangan struktur krusial seperti rangka baja, dikerjakan oleh tim yang berasal dari wilayah Rangkasbitung.
“Awalnya pengerjaan ini dipegang oleh orang Cirebon lalu untuk pemasangan rangka baja dilakukan oleh orang dari wilayah Rangkas,Saya masuk ke sini hanya melanjutkan saja,untuk ngerjain pengurukan (ngarug) dan peluran lantai (melur),” tambahnya.
Kepala tukang tersebut mengaku sama sekali tidak mengenal atau bertemu langsung dengan orang kantor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.Komunikasi selama ini diakuinya hanya berjalan via sambungan telepon.Ia bisa terlibat dalam proyek ini lantaran mendapatkan tawaran dari sang menantu.
“Sama orang kantor saja saya tidak mengetahui dan belum pernah ketemu, hanya kenal lewat telepon saja. Karena pada awalnya yang menawarkan pekerjaan ini adalah menantu saya,” jelas pria yang mengaku berasal dari Curugciung, Kecamatan Cikeusik tersebut.
Hingga liris ini diterbitkan,pihak pemilik proyek MBG belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga tersebut.Warga berharap mediasi dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Juhadi Geembhol















