Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasi Jalur Hukum, Terkait Sengketa Perumahan

  • Bagikan

BOJONEGORO – Kesabaran Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam memfasilitasi penyelesaian dugaan sengketa jual beli lahan perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, akhirnya mencapai batas. Setelah empat kali menggelar hearing, Komisi A menilai pihak pengembang tidak menunjukkan iktikad baik dengan terus mengabaikan undangan resmi DPRD. Akibatnya, Komisi A merekomendasikan agar perkara tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Hearing keempat digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pembahasan dugaan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erik Maulana, dan dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Bojonegoro, yakni Sumaryanto dan Ivan Heri P, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Berat, serta Sujito, kuasa hukum yang mewakili 25 pembeli (user) lahan perumahan.

Namun, seperti tiga hearing sebelumnya, pihak pengembang kembali tidak hadir secara bersamaan. Kondisi tersebut membuat proses mediasi yang difasilitasi DPRD tidak pernah menemukan titik temu.

Erik Maulana menegaskan, Komisi A sebenarnya telah memberikan ruang seluas-luasnya agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif membuat DPRD tidak lagi memiliki ruang untuk memediasi.

“Sudah tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang. Pengembang pertama maupun pengembang kedua tidak pernah hadir bersama dalam rapat. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum. Kami menilai penyelesaiannya sudah tidak bisa lagi dilakukan di Komisi A, tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Erik.

Menurutnya, selama empat kali hearing, kedua pihak pengembang hanya hadir secara bergantian sehingga DPRD tidak dapat mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum.

“Ketika kami undang pengembang pertama, yang kedua tidak hadir. Saat yang kedua hadir, yang pertama tidak datang. Mereka hanya memberikan janji-janji kepada para user. Sampai hearing keempat ini pun tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Erik juga mengaku kecewa karena pengembang dinilai tidak menghormati undangan resmi yang dilayangkan DPRD.

“Kami sudah bersurat resmi atas nama DPRD, tetapi mereka menghiraukan. Sebagai anggota DPRD tentu kami merasa tidak dihargai. Buat apa empat kali hearing kalau hasilnya tetap mentok seperti ini. Yang memiliki kewenangan memanggil secara paksa itu aparat penegak hukum, bukan DPRD,” katanya.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Perdata dan Pidana
Sementara itu, kuasa hukum 25 pembeli lahan, Sujito, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi A dengan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti otentik berupa kwitansi pembayaran dan dokumen lain yang dinilai cukup untuk dijadikan dasar gugatan maupun laporan pidana.

“Kami bisa melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Bukti-bukti otentik dari masing-masing user lengkap, sehingga indikasi unsur pidananya juga ada,” ujar Sujito.

Ia mengungkapkan, sebelum membawa persoalan ini ke DPRD, pihaknya telah berupaya menyelesaikan secara persuasif agar tidak berujung pada proses pidana yang dapat berdampak terhadap masyarakat selaku pembeli.

Sujito juga telah berkirim surat kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya, jawaban dari instansi-instansi tersebut menyebutkan belum terdapat proses perizinan pembangunan perumahan maupun klaster di Desa Klampok.

“Semua instansi menjawab bahwa selama ini belum ada proses perizinan untuk pendirian perumahan ataupun klaster di Desa Klampok. Bahkan Kepala Desa juga disebut belum mengetahui adanya proses tersebut,” ungkapnya.

Terkait langkah hukum, Sujito menegaskan pihaknya tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun setelah rekomendasi Komisi A diterima secara resmi, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Kalau rekomendasi Komisi A sudah kami terima, secepatnya kami akan mengambil langkah, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegasnya.

Empat kali hearing yang difasilitasi Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan rekomendasi tersebut, penyelesaian dugaan sengketa jual beli lahan di Desa Klampok kini diarahkan melalui mekanisme hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan