Galian C di Simo Tuban Diduga Belum Kantongi Izin, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polres Tuban

  • Bagikan
Img 20240531 Wa0120

Tuban – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Tuban Jawa Timur. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko desa simo kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur. Jumat 31/05/2024

Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan masyarakat. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. “Hampir setiap hari mas, ada puluhan truck yang lalu lalang. Jalan jadi rusak dibuatnya,” ujar masyarakat yang tak ingin disebut namanya, Jumat (31/05).

Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).

  Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Huru Hara Dan Teror Bom di Lingkungan Kompleks PLN Ketintang.

Para pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat izin atau belum penuh surat izinnya pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan