Galian C di Simo Tuban Diduga Belum Kantongi Izin, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polres Tuban

  • Bagikan
Img 20240531 Wa0120

Tuban – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Tuban Jawa Timur. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko desa simo kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur. Jumat 31/05/2024

Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan masyarakat. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. “Hampir setiap hari mas, ada puluhan truck yang lalu lalang. Jalan jadi rusak dibuatnya,” ujar masyarakat yang tak ingin disebut namanya, Jumat (31/05).

Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).

Para pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat izin atau belum penuh surat izinnya pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Ketika awak media konfirmasi di kasat reskrim polres Tuban iptu Riyanto S.H, mengatakan, kalau surat izin tambang itu belum lengkap. “Terkait tambang di simo Soko itu surat izin belum lengkap mas. Kemarin sudah saya suruh lengkapi. Nanti biar anggota saya yang mengecek di lapangan,” ungkapnya

Sementara, informasi yang diterima awak media dari salah seora g pengurus tambang di desa simo, yang bernama Yani saat di konfirmasi menyampaiakan kalau tambang ini milik Abu Fida (Napiter). “Tambang Iki gone abu Fida napiter mas. Wes mas mbuk apak apakno loosss kari sampean piye aku manut” (Red/Tambang iji milik Abu Fida mas. Sudah mas, mau di apakan loos. Kalau mau kau apa apakan silahkan saya ikut aja,” ujarnya.

Besar harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek Soko polres Tuban Polda Jawa Timur, agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya. (Red/Guh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan