Viral  

Gempur Rokok Ilegal, Berikut Ciri dan Sanksi Bagi Pelanggar

Pasal 54
Setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai

Pasal 56
Setiap orang yang memperjual belikan rokok dengan bandrol (pita cukai palsu) atau tanpa pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.

Pasal 58
Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2 kali nilai cukai.

Berikut no aduan melalui WA/SMS: 0812 2625 4704 atau kirim melalui nomor box 1500 225

Tinggalkan Balasan