Bojonegoro|MMCNews.id – Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bea Cukai Melalui Satpol PP Bertindak Sebagai Penegak Peraturan Daerah Melakukan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.
Hal itu tertuang dalam peraturan perundangan. Melalui media ini Pemkab, Satpol PP, Bea Cukai menggambarkan contoh rokok ilegal.
Dalam platform yang dikeluarkan terdapat call center tempat aduan bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun transaksi rokok ilegal.
Berikut ciri rokok palsu
1- Bungkus Rokok Polos atau Tanpa Cukai
2- Bungkus Rokok Dengan Pita Cukai Berbeda
3- Bungkus Rokok Menggunakan Pita Cukai Palsu
4- Bungkus Rokok Menggunakan Pita Cukai Bekas
Adapun dasar hukum bagi pelanggar sesuai Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahakan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang tanpa cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di letaki pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunanasan cukai dan lainya.
Pasal 54
Setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai
Pasal 56
Setiap orang yang memperjual belikan rokok dengan bandrol (pita cukai palsu) atau tanpa pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 58
Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2 kali nilai cukai.
Berikut no aduan melalui WA/SMS: 0812 2625 4704 atau kirim melalui nomor box 1500 225















