Gempur Rokok Ilegal, Berikut Ciri dan Sanksi Bagi Pelanggar

Bojonegoro|MMCNews.id – Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bea Cukai Melalui Satpol PP Bertindak Sebagai Penegak Peraturan Daerah Melakukan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Hal itu tertuang dalam peraturan perundangan. Melalui media ini Pemkab, Satpol PP, Bea Cukai menggambarkan contoh rokok ilegal.

Dalam platform yang dikeluarkan terdapat call center tempat aduan bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun transaksi rokok ilegal.

Berikut ciri rokok palsu
1- Bungkus Rokok Polos atau Tanpa Cukai
2- Bungkus Rokok Dengan Pita Cukai Berbeda
3- Bungkus Rokok Menggunakan Pita Cukai Palsu
4- Bungkus Rokok Menggunakan Pita Cukai Bekas

Adapun dasar hukum bagi pelanggar sesuai Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahakan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang tanpa cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di letaki pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunanasan cukai dan lainya.

Tinggalkan Balasan