Gugatan Ditolak , Tim Hukum AHY : Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

  • Bagikan

Muhajir menyebutnya Melawan Propaganda Post Truth Politics

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic , yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”paparnya.

Masih menurut Muhajir , Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

  Penobatan Kange Yune Duta Wisata Bojonegoro, Datangkan Putri Indonesia Jatim

“Dua belas orang sudah kami gugat di pengadilan,”tutup Muhajir.(Red/Andri/)

Sumber : Demokrat
Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan