Depok | MMCNews.id, – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Ketua RW 07 kini berujung pada skandal baru yang lebih mencoreng pemerintahan Kota Depok! Lurah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, diduga kuat menyalahgunakan wewenang, membohongi pihak pelapor, dan sengaja melindungi oknum yang bermasalah—padahal fakta dan aturan sudah jelas di depan mata!
Kasus bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B/218/III/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 28 Maret 2026, yang dilayangkan pelapor HC terhadap dua orang terlapor yakni SP dan A. Kini laporan tersebut didesak segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Melalui kuasa hukumnya, Berto Tumpal Harianja dari Law Firm BTH & Partners, pihak pelapor telah mengirim surat permohonan penghentian jabatan Ketua RW lengkap dengan bukti pendukung kepada Lurah Pangkalan Jati pada 3 Juni 2026. Namun, tak ada tanggapan sama sekali.
Saat akhirnya bertemu langsung pada 7 Juli 2026, Lurah Danudi Amin yang didampingi Kasi Pemerintahan berjanji manis: “Saya akan hentikan sementara Ketua RW, suratnya saya kirimkan besok tanggal 8 Juli dalam bentuk PDF!”
JANJI ITU HANYA MANIS DI MULUT! Hingga tanggal 16 Juli tak ada satu lembar surat pun terbit! Lurah diduga sengaja menunda-nunda, bahkan terlihat bertemu langsung dengan salah satu terlapor (SP)! Ini memperkuat dugaan kuat ada persekongkolan rahasia dan upaya sengaja melindungi Ketua RW dari sanksi!
“Kita bertanya-tanya: Apakah moral Lurah Pangkalan Jati sama rendahnya dengan Ketua RW yang terlapor itu? Bagaimana mungkin ia memimpin dan mengawasi perangkat kalau sendiri tak jujur dan menutupi kesalahan berat?” tegas Berto.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No. 13 Tahun 2021, Kelurahan memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan sementara perangkat yang bermasalah. Kelalaian dan kebohongan ini jelas melanggar prinsip pemerintahan yang bersih dan bermoral.
Tak tinggal diam, kuasa hukum telah melaporkan sikap Lurah Danudi Amin pada 17 Juli 2026 ke Camat Cinere, BKPSDM, Inspektorat, Setda Kota Depok, Wali Kota Depok, hingga Ombudsman RI. Pihak pelapor menuntut sanksi tegas dan nyata atas ketidakprofesionalan yang mencoreng nama baik wilayah Depok ini!.















