Jalan Berlobang Diruas Nasional Babat – Lamongan Renggut Nyawa Pengendara Motor

  • Bagikan

Warga sekitar lokasi kejadian membenarkan jika penyebab laka lantas yang merenggut nyawa tersebut di duga gegara jalan berlobang.

“Lobangnya dalam mas, jika motor terperangkap di lobang tersebut sudah pasti jatuh, lubang itu juga sudah lama namun belum ada perbaikan” ungkap warga yang sekitar lokasi.

Ia berharap dengan adanya kejadian tersebut pihak BBPJN Jatim supaya lebih serius dalam menangani kerusakan jalan.

MerujukPasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. 

Sanksi yang diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ adalah:
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan luka ringan 
  • Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika mengakibatkan luka berat 
  • Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta jika mengakibatkan kematian 
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak 
Pelanggaran Pasal 273 UU LLAJ dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. 

Hingga berita ini tayang, pihak yang paling bertanggung jawab terkait pelaksaan jalan yakni Satker I Nyoman Yasmara, maupun PPK 4.5 Prov. Jawa Timur (Tuban – Babat – Lamongan – Gresik) Hoctri Efendi Hutagalung, belum bisa dikonfirmasi.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan