Jakarta — Dalam berbagai kasus investasi dan peer-to-peer (P2P) lending bermasalah, persoalan utama yang dihadapi para pemberi dana (lender) adalah tidak adanya kejelasan pengembalian dana, meskipun hubungan hukum serta kewajiban para pihak telah nyata terjadi sejak awal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang semata-mata berfokus pada perjanjian atau janji pengembalian dana tidak lagi memadai, khususnya ketika alur dana tidak transparan dan aset yang bersumber dari dana lender tidak dapat diidentifikasi secara jelas.
Kronologi Singkat Fakta
Seperti salah satu kasus investasi dan peer-to-peer (P2P) lending, yang melibatkan dua pihak investor berinisial YN dan BS, yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perkara tersebut bermula pada Mei 2025 ketika permohonan penarikan dana investasi tidak kunjung direalisasikan. Awalnya, penarikan dijanjikan dalam waktu dekat, namun kemudian tertunda dan terus berlanjut tanpa kejelasan hingga saat ini.
Berbagai pendekatan non-litigasi sebelumnya telah dilakukan melalui pendampingan penasihat hukum, antara lain komunikasi intensif, penagihan berulang, kunjungan langsung ke kantor pengelola investasi non-riba yang berlokasi di Jakarta Selatan, hingga penyampaian somasi secara lisan dan tertulis. Kendati demikian, upaya-upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai.
Selain melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri, para korban juga telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk ikhtiar hukum yang komprehensif. Para korban menyatakan mengalami kerugian kerugian materiil dalam jumlah signifikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memulai tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dititipideksus. Atas langkah tersebut, Anfal Mutiara Sari, S.H., perwakilan Penasihat Hukum menyampaikan,
“Kami mengapresiasi respons cepat Bareskrim Polri yang telah menerima laporan klien kami dengan baik dan profesional. Hal ini memberikan harapan bagi para korban dan Klien kami berharap dana dapat dikembalikan.”
Follow the Money, Follow the Crime
Dalam konteks kejahatan keuangan modern, prinsip follow the money, follow the crime menjadi pendekatan yang krusial. Prinsip ini menegaskan bahwa penelusuran aliran dana merupakan kunci untuk memahami peristiwa hukum yang sebenarnya, sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Tanpa adanya penelusuran aliran dana secara menyeluruh serta upaya pengejaran dan penarikan aset, peluang para lender untuk memperoleh kembali dana mereka menjadi sangat kecil, bahkan berpotensi hilang sepenuhnya.
Substansi Lebih Penting dari Formalitas
“Dalam perkara investasi seperti ini, asas substance over form (Substansi Mengungguli Bentuk) menjadi sangat relevan. Penegakan hukum harus melihat bagaimana dana itu digunakan dan ke mana dana tersebut mengalir, bukan hanya berpegang pada dokumen administratif atau narasi pengelola dana,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Penasihat Hukum Kantor Djatmiko & Partners.
Akuntabilitas Aliran Dana dan Aset
Dalam perkembangan hukum pidana nasional, penguasaan dan pergerakan harta kekayaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembuktian suatu perbuatan melawan hukum.
Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas setiap tindakan penempatan, pemindahan, pengalihan, pembelanjaan, atau penyembunyian asal-usul harta kekayaan yang patut diduga berasal dari perbuatan melawan hukum.
Tanpa Aset, Keadilan Menjadi Ilusi
Asas nemo ex suo delicto meliorem suam conditionem facere potest menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Namun asas ini hanya dapat diwujudkan apabila terdapat pemulihan nyata atas dana yang telah diserahkan oleh para lender.
Penutup
Oleh karena itu, demi menjamin keadilan substantif bagi para pemberi dana atau lender, penegakan hukum dalam kasus-kasus investasi dan P2P lending bermasalah tidak boleh berhenti pada penghukuman semata, melainkan harus berorientasi pada pemulihan dan pengembalian dana lender, dengan berlandaskan pada prinsip follow the money, follow the crime. Tanpa pemulihan dana yang nyata, penegakan hukum berisiko kehilangan makna keadilannya bagi para korban.















