Bogor | MMCNews.id, – Ahli waris Almarhum H. Em Sumiyar mengaku menjadi korban upaya penyerobotan tanah yang diduga merupakan bagian dari skema mafia tanah, dengan oknum aparat TNI dan Kepolisian diduga terlibat dalam intimidasi serta kriminalisasi terhadap mereka yang telah memiliki sertipikat hak milik sah. 24/01/2026.
Berdasarkan keterangan ahli waris, Almarhum H. Em Sumiyar telah melakukan pembelian tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada tahun 1992-1994 secara bertahap dari pemilik adat melalui proses geblog (tradisi lokal), disertai bukti transaksi seperti kuitansi, alas hak girik, dan segel jual beli. Selama puluhan tahun, tanah tersebut dikelola tanpa ada sengketa apapun.
Setelah wafatnya Almarhum, ahli waris melakukan verifikasi dan penegasan batas tanah bersama teman dekat almarhum, Haji Imang. Pada tanggal 14 Juni 2019, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah tersebut resmi tercatat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4260 (luas 1708 m²) dan SHM nomor 4262 (luas 1103 m²), yang diterbitkan setelah pemeriksaan fisik, yuridis, dan pengumuman publik, serta hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Namun, ketika ahli waris memutuskan untuk menjual tanah tersebut, muncul pihak yang mengaku utusan H. Abdul Aziz dan H. Ali Marzuki yang tiba-tiba mengklaim tanah dan menanam plang klaim kepemilikan. Sebagai tanggapan, ahli waris melalui kuasa hukum menanam plang kepemilikan resmi mereka.
Sejak itu, ahli waris dan saudara kandung mereka sering mengalami intimidasi dari oknum aparat TNI dan Kepolisian dengan alasan menjadi pihak klaim tanpa menunjukkan bukti apapun, hingga menyebabkan salah satu saudara kandung mengalami shock berat dan sakit hingga saat ini.















