MMCNEWS.ID | Kasus penggerebekan perselingkuhan di Perumahan Jombang Permai yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru yang tak terduga. Bukannya berakhir damai, perempuan berinisial E—sosok yang tertangkap basah di dalam rumah—justru resmi menyeret sang istri sah, A, ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi “bola panas” setelah E melaporkan dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik yang dialaminya saat penggerebekan berlangsung.
Berikut adalah rangkuman fakta mengejutkan di balik kasus yang menyita perhatian publik.
Tak terima dijambak dan dipukul saat video penggerebekan diambil, E resmi melapor ke Polsek Jombang Kota pada Jumat (26/12/2025).
Polisi kini membidik kasus ini dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
”Benar, laporan sudah masuk. Korban (E) mengaku mengalami kekerasan fisik. Kami sudah melakukan visum dan saat ini masuk tahap penyelidikan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur.
Di balik amarah sang istri sah, polisi mengungkap fakta rumah tangga yang mengejutkan. Berdasarkan keterangan penyidik, hubungan A (istri) dan F (suami) ternyata sudah retak lama.
Sudah Pisah Rumah, Mereka diketahui sudah pisah ranjang selama tiga bulan dandipulangkan ke orang tua.















