Kades Ujanmas Ulu di Tuntut Mengundurkan Diri Diduga Kurang Tranparansi Dengan Masyarakat.

  • Bagikan

MMCNews, Muara Enim – Sumael : 03 Januari 2026.

Ujanmas Ulu_ Masyarakat Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat tuntutan pada Jumat, 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Ujan Mas Ulu dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dana dan pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujan Mas Ulu. Dalam forum tersebut, masyarakat secara terbuka menyampaikan sejumlah tuntutan penting yang menjadi perhatian bersama.
Poin pertama yang disoroti adalah terkait dana MHBM Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp116.200.000. Dana tersebut dinilai bermasalah, namun berdasarkan penjelasan Kepala Desa, uang MHBM tersebut telah dikembalikan secara utuh dan dinyatakan telah diterima oleh anggota BPD. Untuk memperkuat penjelasan tersebut, salah satu anggota BPD Ujan Mas Ulu menunjukkan bukti kuwitansi penerimaan dana melalui telepon genggam kepada masyarakat yang hadir.
Poin kedua yang menjadi sorotan utama adalah persoalan aset tanah desa seluas kurang lebih 4 hektare. Masyarakat menduga aset tersebut telah dialihkan atas nama istri Kepala Desa. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses administrasi pengalihan aset desa tersebut.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan rapat kedua terkait permasalahan ini, masyarakat Desa Ujan Mas Ulu menyatakan masih merasa sangat kecewa terhadap kepemimpinan Kepala Desa. Warga menilai pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, bahkan terkesan telah membodohi masyarakat.
Atas dasar kekecewaan tersebut, masyarakat secara tegas menuntut Kepala Desa Ujan Mas Ulu untuk mengundurkan diri secara tidak hormat dari jabatannya. Sebagai kesimpulan rapat, masyarakat memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada pemerintah desa untuk memberikan jawaban serta penyelesaian yang jelas dan terbuka.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.
Rapat berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan suasana yang berlangsung tegang namun tetap terkendali dan kondusi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan