Dept Collector Ditangkap, Sat Reskrim Polres Muara Enim Bergerak Cepat

MUARA ENIM – MMCNEWS.ID_ Sat Reskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminal yang menghebohkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dept collector yang diduga merampas sebuah mobil Traga warna putih BG 8414 EK di Jl. Perumahan GBS (Griya Bumi Serasan), Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kasus ini sempat viral di media sosial dan memancing banyak perhatian, Jumat (27/9/24).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DS (37), warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan B (51), juga warga RD PJKA Bandar Agung. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa terancam saat mobilnya diambil paksa oleh para tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai mobil Traga warna putih BG 8414 EK untuk membeli air isi ulang di kawasan GBS, Senin (30/9/24).

Saat korban sedang mengisi air, para tersangka datang dan meminta melihat nomor rangka mobil. Tanpa penjelasan lebih lanjut, mereka memaksa korban untuk menandatangani dokumen yang tak jelas, disertai ancaman. Setelah korban menandatangani, tersangka langsung masuk ke dalam mobil dan mengunci pintu, lalu melarikan mobil tersebut. Korban yang saat itu berada di bagian kabin belakang dan memecahan kaca sebelah kanan

Tinggalkan Balasan