Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD. Kajari Yadyn: Penegakan Hukum Tidak Bisa Diintervensi Dalam Bentuk Apapun.

  • Bagikan

“Data lengkap kerugian per individu anggota dewan sudah kami miliki,” ucap Yadyn.

Selain itu, terdapat keterlibatan ASN Sekretariat DPRD, termasuk dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok, dan tiga lainnya sebelumnya ditahan dalam kasus perintangan penyidikan.

Salah satu ASN diketahui berperan ganda sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proses administrasi perjalanan dinas.

Bukti Dihilangkan, Komunikasi Elektronik Disita Kejari juga mengungkap adanya penghilangan bukti berupa pembakaran dokumen, penghancuran elektronik, dan pembuangan ke tempat sampah. Namun semua komunikasi digital berhasil disita dari perangkat keras, termasuk chat yang telah dihapus, yang kini menjadi bagian dari bukti di persidangan.

Di akhir konferensi pers, Yadyn memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.

  Banjir Terisolasi, Warga Tomerau Krisis Pangan dan Obat

“Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar hukum. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Yadyn yang akan segera dilantik sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung menutup dengan pesan kepada publik dan masyarakat sipil.

“Gelombang pertama sudah kami tetapkan. Tanggung jawab menuntaskan ini akan diteruskan oleh pimpinan yang baru. Tapi publik, LSM, dan media harus terus mengawal. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tutupnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan