Kepala Dusun Klepek Gudo, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Palsu Dalam Putusan PN Jombang

MMCNEWS.ID | Nurul Hidayat (48), Kepala Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh Zulya Zulaichan Sya, warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam putusan pengadilan negeri atas perkara Sri Mulyati.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jombang pada pokok pertimbangan disebut Nurul Hidayat selaku saksi dibawah sumpah mengakui sebagai Kepala Desa (Kades) Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sejak 2010.

“Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun,” ucap inisial H selaku sumber informasi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

  Polisi di Jombang Ajak Ibu-ibu Berantas Miras Demi Masa Depan Generasi Muda

Dugaan keterangan palsu tersebut membuat salah satu tergugat pada perkara perdata terkesan dirugikan dan membawa ranah tersebut ke ranah pidana.

“Kasun dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP,” ungkap H sembari mewanti-wanti wartawan menyembunyikan identitas dirinya.

Sementara itu, Kepala Unit Lidik 1 tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara tersebut.

“Siap masih dalam proses penyelidikan,” ucap Rendro.

Terpisah, Kepala Dusun Sukoiber Nurul Hidayat menampik semua tudingan jika dirinya telah memberikan keterangan palsu pada kasus perdata warga di desanya. Dirinya juga tidak mengetahui jika telah dilaporkan ke Polisi oleh pihak yang dirugikan atas putusan perdata tersebut.

  Guru SMP di Jombang Laporkan Oknum Kepala Sekolah ke Polisi Akibat Dugaan Penganiayaan

Nurul Hidayat menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

“Saya belum tahu dan tidak mengerti,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Desa Sukoiber pada Senin (19/5/2025)

Tinggalkan Balasan